BAB II
A. Kajian Pustaka
1. Pengertian
Guru
Menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik
atau guru adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
Sedangkan
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, guru dalam
jabatan adalah guru Pegawai Negeri Sipil dan guru bukan Pegawai Negeri Sipil
yang mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah,
pemerintah daerah maupun penyelenggara pendidikan yang sudah merupakan
penjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Peraturan Pemerintah (PP)
No. 74 tahun 2008 tentang Guru, pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa kewajiban pokok
guru yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
belajar, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas
tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokokKompetensi tersebut termasuk
dalam dimensi kompetensi evaluasi pendidikan
2. Pengertian Kemampuan atau Kinerja Guru
Pengertian kinerja
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (http://kbbi.web.id)
adalah 1) sesuatu yang dicapai, 2) prestasi yang diperlihatkan dan 3) kemampuan
kerja. Menurut August W. Smith, Kinerja adalah performance is output derives from processes, human otherwise, artinya kinerja adalah hasil dari suatu proses yang dilakukan
manusia. Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa kinerja merupakan suatu
wujud perilaku seseorang atau organisasi dengan orientasi prestasi. Kinerja
seseorang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti: ability, capacity, held, incentive,
environment dan validity (Noto Atmojo, 1992).
Adapun ukuran kinerja menurut T.R. Mitchell (1989) dapat dilihat dari
lima hal, yaitu: (1).Quality of work
artinya kualitas hasil kerja, (2) Promptness artinya ketepatan waktu
menyelesaikan pekerjaan, (3) Initiative artinya prakarsa dalam
menyelesaikan pekerjaan, (4) Capability artinya kemampuan
menyelesaikan pekerjaandan (5) Comunication artinya kemampuan membina
kerjasama dengan pihak lain.
Standar kinerja perlu dirumuskan untuk dijadikan acuan dalam mengadakan
penilaian, yaitu membandingkan apa yang dicapai dengan apa yang diharapkan. Standar kinerja dapat dijadikan patokan
dalam mengadakan pertanggungjawaban terhadap apa yang telah
dilaksanakan. Berkenaan dengan standar kinerja guru Piet A. Sahertian dalam
Kusmianto (1997: 49) bahwa, standar kinerja guru itu berhubungan dengan
kualitas guru dalam menjalankan tugasnya seperti: (1) bekerja dengan siswa
secara individual, (2) persiapan dan perencanaan pembelajaran, (3)
pendayagunaan media pembelajaran, (4) melibatkan siswa dalam berbagai
pengalaman belajar, dan (5) kepemimpinan yang aktif dari guru.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 16 tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dijelaskan
bahwa Standar Kompetensi Guru dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama,
yaitu: (1) kompetensi pedagogik, (2) kepribadian, (3) sosial, dan (4) professional, keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Kemampuan guru berkaitan dengan kompetensi atau
kinerja guru yang mempunyai kriteria tertentu yang dapat dilihat dan
diukur berdasarkan kriteria kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Peningkatan kemampuan atau kinerja guru merupakan
suatu hal yang perlu mendapat perhatian serius khususnya oleh pengawas.
Penilaian kompetensi/kinerja guru, merupakan salah satu upaya untuk
meningkatkan kemampuan guru dalam proses pembelajaran yang mengarah pada
peningkatan profesionalisme guru, sesuai
dengan tugas pokok guru.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) Saintifik
Pembelajaran dengan pendekatan
saintifik adalah
proses pembelajaran yang dirancang
sedemikian rupa agar peserta
didik secara aktif mengonstruk fakta, konsep, hukum atau prinsip melalui tahapan-tahapan mengamati (untuk mengidentifikasi atau menemukan
masalah), merumuskan masalah, mengajukan atau
merumuskan hipotesis, mengumpulkan data dengan berbagai teknik, menganalisis
data, menarik kesimpulan dan mengomunikasikan konsep, hukum atau prinsip yang “ditemukan”.
Pembelajaran saintifik melibatkan keterampilan proses seperti mengamati,
mengklasifikasi, mengukur, meramalkan, menjelaskan, dan menyimpulkan. Dalam melaksanakan
proses-proses tersebut, bantuan guru diperlukan. Akan tetapi bantuan guru
tersebut harus semakin berkurang dengan semakin bertambah dewasanya siswa atau
semakin tingginya kelas siswa.
Tahap pertama dalam pembelajaran
menurut standar proses yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan
kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
a. Hakikat RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan
secara rinci dari
suatu materi pokok
atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data
sekolah, matapelajaran, dan
kelas/semester; (2) materi pokok; (3) alokasi waktu; (4) tujuan
pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) materi pembelajaran;
metode pembelajaran; (6) media, alat dan sumber belajar; (6) langkahlangkah
kegiatan pembelajaran; dan (7) penilaian.
Setiap guru
di setiap satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP
untuk kelas di
mana guru tersebut
mengajar (guru kelas) di SD dan untuk guru matapelajaran yang diampunya untuk guru
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
Pengembangan RPP dapat dilakukan pada
setiap awal semester atau
awal tahun pelajaran, dengan maksud
agar RPP telah tersedia terlebih
dahulu dalam setiap awal
pelaksanaan pembelajaran.
Pengembangan RPP dapat
dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok. Pengembangan RPP
yang dilakukan oleh
guru secara mandiri dan/atau secara
bersama-sama melalui musyawarah
guru mata pelajaran (MGMP)
di dalam suatu
sekolah tertentu difasilitasi dan
disupervisi kepala sekolah
atau guru senior
yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Pengembangan RPP yang dilakukan
oleh guru secara berkelompok melalui MGMP antar sekolah atau antar wilayah
dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas.
b. Prinsip-Prinsip
Pengembangan RPP
Berbagai prinsip dalam mengembangkan
atau menyusun RPP adalah sebagai berikut:
1)
RPP disusun
guru sebagai terjemahan
dari ide kurikulum
dan berdasarkan silabus yang
telah dikembangkan di
tingkat nasional ke dalam bentuk
rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.
2)
RPP dikembangkan guru dengan
menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan
pendidikan baik kemampuan awal
peserta didik, minat,
motivasi belajar, bakat, potensi,
kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar,
latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan
peserta didik.
3)
Mendorong partisipasi aktif
peserta didik
Sesuai dengan tujuan
Kurikulum 2013 untuk
menghasilkan peserta didik sebagai
manusia yang mandiri
dan tak berhenti belajar, proses pembelajaran dalam RPP dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk
mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin tahu, kreativitas, inisiatif,
inspirasi, kemandirian, semangat
belajar, keterampilan
belajar dan kebiasaan belajar.
4)
Mengembangkan budaya membaca
dan menulis
Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi
dalam berbagai bentuk tulisan.
5)
Memberikan umpan balik dan
tindak lanjut.
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik
positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. Pemberian pembelajaran remedi
dilakukan setiap saat
setelah suatu ulangan atau
ujian dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap
peserta didik dapat teridentifikasi. Pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan
kelemahan peserta didik.
6)
Keterkaitan dan keterpaduan.
RPP disusun dengan
memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara
KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian,
dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman
belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik,
keterpaduan lintas matapelajaran untuk sikap dan keterampilan, dan keragaman budaya.
7)
Menerapkan teknologi informasi
dan komunikasi
RPP disusun dengan
mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan
kondisi.
c. Langkah-Langkah
Pengembangan RPP
1)
Mengkaji Silabus
Secara umum,
untuk setiap materi
pokok pada setiap
silabus terdapat 4 KD
sesuai dengan aspek
KI (sikap kepada
Tuhan, sikap diri dan
terhadap lingkungan, pengetahuan,
dan keterampilan). Untuk mencapai 4 KD tersebut, di dalam silabus
dirumuskan kegiatan peserta
didik secara umum
dalam pembelajaran
berdasarkan standar proses.
Kegiatan peserta didik ini
merupakan rincian dari
eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi, yakni:
mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengolah
dan mengkomunikasikan. Kegiatan
inilah yang harus dirinci
lebih lanjut di
dalam RPP, dalam
bentuk langkah-langkah yang dilakukan
guru dalam pembelajaran, yang membuat
peserta didik aktif
belajar. Pengkajian terhadap silabus juga
meliputi perumusan indikator
KD dan penilaiannya.
2)
Mengidentifikasi Materi
Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pembelajaran
yang menunjang pencapaian KD dengan mempertimbangkan:
a)
potensi peserta didik;
b)
relevansi dengan karakteristik
daerah,
c)
tingkat perkembangan
fisik, intelektual, emosional,
sosial, dan spritual peserta
didik;
d)
kebermanfaatan bagi peserta
didik;
e)
struktur keilmuan;
f)
aktualitas,
kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g)
relevansi dengan kebutuhan
peserta didik dan tuntutan lingkungan;
dan
h)
alokasi waktu.
3)
Menentukan Tujuan
Tujuan dapat diorganisasikan
mencakup seluruh KD atau diorganisasikan untuk setiap pertemuan. Tujuan mengacu
pada indikator, paling tidak mengandung dua aspek: Audience (peserta
didik) dan Behavior (aspek kemampuan).
4)
Mengembangkan Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang
untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik
melalui interaksi antar peserta didik,
peserta didik dengan guru,
lingkungan, dan sumber belajar
lainnya dalam rangka pencapaian KD.
Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan
pendekatan pembelajaran yang
bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan
hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan
kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a)
Kegiatan pembelajaran disusun
untuk memberikan bantuan kepada para
pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional.
b)
Kegiatan pembelajaran memuat
rangkaian kegiatan manajerial yang dilakukan guru, agar peserta didik dapat
melakukan kegiatan seperti di silabus.
c)
Kegiatan pembelajaran untuk
setiap pertemuan merupakan skenario langkah-langkah guru dalam membuat peserta
didik aktif belajar. Kegiatan ini diorganisasikan menjadi kegiatan: Pendahuluan, Inti, dan Penutup. Kegiatan inti dijabarkan lebih lanjut menjadi rincian dari
kegiataneksplorasi, elaborasi, dan
konfirmasi, yakni: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasikan, dan
mengkomunikasikan. Untuk pembelajaran yang bertujuan menguasai prosedur untuk
melakukan sesuatu, kegiatan pembelajaran dapat berupa pemodelan/demonstrasi oleh
guru atau ahli, peniruan oleh peserta didik, pengecekan dan pemberian umpan
balik oleh guru, dan pelatihan lanjutan.
5)
Penjabaran Jenis Penilaian
Di dalam silabus telah ditentukan
jenis penilaiannya. Penilaian pencapaian KD peserta didik dilakukan berdasarkan
indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes
dan nontes dalam bentuk tertulis
maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran
sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,
penggunaan portofolio, dan penilaian
diri. Oleh karena pada setiap pembelajaran peserta didik didorong untuk
menghasilkan karya, maka penyajian portofolio merupakan cara penilaian yang
harus dilakukan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.
6)
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap
KD didasarkan pada jumlah minggu
efektif dan alokasi
waktu matapelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah KD,
keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD.
Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu
rerata untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam. Oleh
karena itu, alokasi tersebut dirinci dan disesuaikan lagi di RPP.
7)
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar
adalah rujukan, objek
dan/atau bahan yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran, yang
berupa media cetak dan
elektronik, nara sumber,
serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
d. Komponen dan Sistematika
RPP
RPP
paling sedikit memuat:
(i) tujuan pembelajaran,
(ii) materi pembelajaran, (iii)
metode pembelajaran, (iv)
sumber belajar, dan (v) penilaian.
FORMAT
RPP
PENDEKATAN
SAINTIFIK SECARA UMUM
DALAM
KEGIATAN PEMBELAJARAN
Sekolah :
Matapelajaran :
Kelas / Semester :
Materi Pokok :
Alokasi Waktu :
A.
Kompetensi
Inti
B.
Kompetensi Dasar dan Indikator PencapaianKompetensi
No.
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
1
|
KD 1.1
|
1.1.1.
..................
1.1.2.
..................
|
2
|
KD 2.1
|
2.1.1.
..................
2.1.2.
..................
|
3
|
KD 3.1
|
3.1.1.
..................
3.1.2.
..................
|
4
|
KD 4.1
|
4.1.1.
..................
4.1.2.
..................
|
C.
Tujuan
Pembelajaran (memuat ABCD) minimal 2 yaitu Audience dan Behaviour
D.
Materi
Pembelajaran (Fakta, Konsep, Prinsip, Prosedur)
E.
Pendekatan,
Model dan Metode Pembelajaran
F.
Media, alat
dan sumber pembelajaran
G.
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
|
Deskripsi
|
Alokasi Waktu
|
Pendahuluan
|
·
…………………………………..
·
…………………………………..
·
…………………………………..
|
|
Inti
|
·
Mengamati
·
Menanya
·
Mengumpulkan informasi
·
Mengasosiasi
·
Mengkomunikasikan
|
|
Penutup
|
·
…………………………………..
·
…………………………………..
|
H.
Penilaian
1. Aspek Sikap (observasi, penilaian
diri, penilaian antar siswa, jurnal)
Indikator (misalnya): santun, peduli,
jujur, disiplin, tanggung jawab, percaya diri
2. Aspek Pengetahuan ( tes tertulis dan
lisan. Tes tertulis misalnya: PG, isian, jawaban singkat, benar salah,
mencodohkan dan uraian)
3.
Aspek
Ketrampilan ( praktik, project, portopolio)
4.
Pedoman
penskoran
5. Instrumen: daftar chek/skala penilaian/Lembar
penilaian kinerja/Lembar penilaian sikap/Lembar Observasi/Pertanyaan
langsung/Laporan Pribadi/ Kuisioner/ Memilih
jawaban/ Mensuplai jawaban/Lembar penilaian
portofolio
4. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Dalam Pedoman Kepengawasan dan Lembar
Pengamatan Depdikbud Dirjen Dikdasmen disebutkan bahwa MGMP merupakan wadah
pembinaan profesional guru mata pelajaran sejenis yang dilaksanakan diluar jam
mengajar. Sampai dengan Tahun Pelajaran 2013/2014 jumlah SMA
di Kabupaten Pati sebanyak 25 sekolah terdiri dari SMA Negeri sebanyak 8
sekolah dan SMA Swasta sebanyak 17 sekolah, dari 25 SMA tersebut sebanyak 5 (lima) SMA ditunjuk
oleh Kemdikbud sebagai SMA pilot project
penyelenggara kurikulum 2013 yaitu SMA Negeri 1 Pati, SMA Negeri 2 Pati, SMA
Negeri 3 Pati, SMA Negeri 1 Tayu, SMA Negeri 1 Juwana. Kegiatan MGMP
dilaksanakan disuatu tempat yang disebut sanggar MGMP yang keberadaannya ditentukan
berdasarkan kebijakan kabupaten/kota
atau melalui kesepakatan para guru anggota MGMP.
Melalui wadah MGMP dapat dikembangan berbagai kemampuan profesional guru. Keterlibatan
kepala sekolah dan pengawas sebagai
pembina sangat dibutuhkan untuk membimbing, memandu,
dan membina sanggar MGMP.
a.
Tujuan MGMP :
1)
Menumbuhkan kegairahan guru
untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam memeprsiapkan dan
melaksanakan proses pembelajaran.
2)
Meningkatkan kemampuan dan
keterampilan guru dalam kegiatan pembelajaran.
3)
Membantu guru memenuhi
kebutuhan yang berkaitan dengan pembelajaran.
4)
Menampung segala permasalahan
yang dialami guru dalam merencanakan, melaksanakan, menilai dan mencari cara
penyelesaiannya.
b.
Kegiatan
1)
Latihan kerja menyusun
perangkat pembelajaran.
2)
Latihan kerja menyusun
perangkat soal dengan kisi-kisinya.
3)
Latihan kerja menganalisis
butir-butir soal.
4)
Saling tukar informasi mengenai
permasalahan yang dijumpai dalam kegiatan pembelajaran dan bersama-sama mencari
alternatif pemecahannya.
5)
Mendatangkan narasumber dalam
rangka memberikan materi dan menambah wawasan keilmuan kepada para guru.
c.
Pembinaan
Pembinaan MGMP
yang dilakukan oleh pengawas dilakukan pada hari kegiatan yang sudah ditentukan misalnya kegiatan
MGMP Ekonomi
pada hari Kamis. Tugas dan kewajiban Pembina (Pengawas):
1)
Sebagai agen pembaharu untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
2)
Memberikan saran atau nasehat
dalam penyusunan program sanggar MGMP.
3)
Menghadiri kegiatan MGMP untuk
memberikan dorongan dan semangat berupa pengarahan dan pembinaan.
4)
Memonitor kegiatan MGMP baik
bidang administrasi maupun substansi dengan mengunakan instrument monitoring.
d.
Program pembinaan:
1)
Pada awal tahun pelajaran koordinator
MGMP dengan pengawas menyampaikan pengarahan secara umum.
2)
Ketua MGMP mengadakan rapat
pengurus dibawah pembinaan pengawas untuk menyusun program MGMP dalam satu
semester.
Setiap akhir
tahun pelajaran pengurus MGMP membuat
laporan yang bersumber dari hasil kegiatan MGMP dan
hasil supervisi pengawas.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa
MGMP sekolah perlu dilaksanakan secara teratur dan terprogram sehingga dapat
meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun RPP karena semua masalah yang dihadapi
dalam proses pembelajaran termasuk penyusunan RPP saintifik dapat
dimusyawarahkan dalam MGMP.
5. Pembimbingan dengan metode ‘BIMBEL’
Pembimbingan
adalah suatu proses kegiatan yang berkesinambungan berupa bantuan kepada
individu atau kelompok agar mampu memahami diri dan lingkungannya. Bimbingan
dari pengawas ini adalah berupa tindakan kegiatan pengawas dalam membantu, membimbing,
mengarahkan guru dalam menyusun RPP saintifik.
Dalam melakukan
pembimbingan, pembimbing perlu memperhatikan: (1) azaz manfaat, yaitu
keberadaan pembimbing harus benar-benar bermanfaat maka pembimbing harus
menguasai hal-hal yang berhubungan dengan materi pembimbingan dan dapat memberi
contoh baik secara teknis maupun fisik, serta adanya niat untuk membantu; (2)
menghargai upaya dan hasil kerja orang lain, dengan cara menunjukkan kemajuan
yang telah dicapai dan menunjukkan upaya serta hasil kerja yang sudah baik; (3)
tidak menggurui, diwujudkan dalam bentuk menuntun atau mengajak seseorang untuk
menemukan sendiri alternatif-alternatif untuk memperbaiki kekurangannya,
menghindari penggunaan kalimat yang mengandung sifat memaksa seperti: sebaiknya
begini, tidak boleh begitu dan sebagainya; serta (4) komunikatif, maksudnya
perbincangan dalam rangka bimbingan ini harus berlangsung dua arah, bahkan
perlu diupayakan agar guru yang dibimbing lebih banyak mengambil kesempatan,
lebih banyak diberi kesempatan mengemukakan buah pikirannya.
Berdasarkan teori
di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud pembimbingan adalah pertemuan
antara pengawas sekolah dan guru secara individu/kelompok dalam hubungan yang
akrab dimana pengawas sekolah memposisikan diri sebagai fasilitator yang dapat
memberi motivasi, membantu, dan memberi contoh sehingga guru merasa dihargai,
dibantu, dan dapat mengeluarkan pendapatnya tanpa rasa takut, tanpa konflik.
Dengan demikian pembimbingan sangat tepat dan efisien untuk mengatasi
permasalahan yang ada.
Dipilihnya “BIMBEL” karena kata tersebut sudah
sangat familiar dikalangan guru, “BIMBEL”
disini bukan dalam arti bimbingan belajar, tetapi “BIMBEL” kepanjangan dari bimbing,
membuat, evaluasi dan laksanakan. Proses
pembimbingannya adalah melalui MGMP Ekonomi tingkat kabupaten dengan memberikan
materi sosialisasi pelaksanaan Kurikulum 2013 beserta Permendikbud yang menyertainya
dilanjutkan dengan pembimbingan secara khusus kepada guru mata pelajaran
Ekonomi khususnya kelas X pada SMA Pilot
Project Kurikulum 2013 yaitu SMA Negeri 1 Pati, SMA Negeri 2 Pati, SMA
Negeri 3 Pati, SMA Negeri 1 Juwana dan SMA Negeri 1 Tayu.
Pembimbingan
menyusun RPP Saintifik dengan metode “BIMBEL” dilaksanakan dalam beberapa tahap
sebagai berikut:
a. Bimbing artinya penulis sebagai pengawas dan juga sebagai
instruktur nasional implementasi Kurikulum 2013 melakukan bimbingan kepada para
guru mata pelajaran Ekonomi, bagaimana memahami Permendikbud No.81A lampiran IV
khususnya yang berkaitan dengan penyusunan RPP Saintifik dan bagaimana menyusun
RPP Saintifik sesuai dengan sintak pembelajaran saintifik.
b. Membuat artinya setelah mendapat bimbingan dari pengawas
tentang penyusunan RPP saintifik, guru mencoba menyusun RPP saintifik sesuai
dengan sintak pembelajaran saintifik.
c. Evaluasi adalah pengawas melakukan evaluasi apakah RPP
Saintifik yang dibuat oleh guru mata pelajaran Ekonomi sudah sesuai dengan
panduan penyusunan RPP saintifik seperti yang tertulis pada Permendikbud No.81A
lampiran IV.
d. Laksanakan
artinya guru melaksanakan
perbaikan RPP yang telah di evaluasi dan dikoreksi sehingga kegiatan
pembelajaran saintifk sesuai dengan RPP yang sudah disusun dan dievaluasi oleh
pengawas dapat dilaksanakan dengan baik.
B.
Hasil Penelitian Yang Relevan
Hasil penelitian lain yang masih dianggap relevan
dengan penelitian penulis yaitu Ibayati (2008) dengan judul ‘Bimbingan Kolaboratif MGMP Sekolah Sebagai
Alternatif Supervisi Akademik yang Efektif di Sekolah Binaan’ Hasil penelitian siklus II umumnya mengalami peningkatan
jika dibandingkan dengan siklus I. Aktifvtas guru pada siklus II rata-rata baik
43% dan sangat baik 36,67% sedangkan siklus I katagori baik rata-rata 47%. Produk
hasil MGMP sekolah pada siklus II untuk silabus rata-rata 85,36% lengkap dan
sesuai rambu-rambu, sedangkan siklus I hanya 30,93%, begitu pula dengan RPP
pada siklus II rata-rata 78,23% sesuai rambu-rambu dan lengkap, sedangkan pada
siklus I hanya 54,69%.
Penelitian Suparti (2010) dengan judul ‘Peningkatan
Kinerja Guru Dalam Mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Melalui
Supervisi Akademik Simpatik Di Gugus P.Dipenogoro Kecamatan Brebes Kabupaten
Brebes Pada Semester II Tahun Pelajaran 2009/2010’ menunjukkan bahwa supervisi akademik dengan cara-cara
simpatik ternyata dapat meningkatkan kinerja
guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yaitu (1) kinerja
guru dalam menentukan tujuan pembelajaran mengambarkan proses dan hasil belajar
yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar
dengan nilai rata-rata siklus 1 11, 08
menjadi 13,67, (2) kinerja guru menyusun materi ajar yang berupa fakta, konsep,
dan prosedur ditulis sesuai dengan butir-butir rumusan indikator pencapaian
kompetensi rata-rata 9,11 pada siklus 1 menjadi 11,33, (3) kinerja guru dalam
memilih strategi dan metode pembelajaran sesuai
dengan kondisi dan situasi peserta didik serta karakteristik setiap
indikator dan kompetensi yang hendak dicapai dengan nilai rata-rata 10,91 pada
siklus 1 menjadi 16,58, (4) guru mampu memilih media pembelajaran sebagai alat
bantu dalam pembelajaran sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, rata-rata
10,08 pada siklus 1 menjadi 16,67 , dan (5) kinerja guru dalam menyusun
perangkat evaluasi kategori baik, karena guru mampu memberikan prosedur dan
instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator dan
tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan sehingga rata-rata pada aspek
ini 9,75 pada siklus 1 menjadi 17, 57.
Secara keseluruhan hasil pelaksanaan supervisi akademik tentang kemampuan guru
dalam menyusun RPP dari kategori cukup pada siklus 1 dengan nilai rata-rata 51 menjadi kategori
baik dengan nilai rata-rata 75,83. pada siklus 2.
Berdasarkan hasil
penelitian Teguh Wiyono (2013) dengan
judul “Peningkatan Kemampuan Menyusun
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Melalui Pembimbingan Bagi Guru Bahasa Inggris SMA
di Kabupaten Pati Semester Gasal 2012/2013” menunjukkan bahwa bahwa
pembimbingan yang dilakukan oleh pengawas sekolah dapat meningkatkan kemampuan
Guru Bahasa Inggris SMA Kabupaten Pati menyusun Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran, 80% lebih guru dapat menyusun RPP dengan baik. Ini dapat terlihat
pada peningkatan kemampuan mereka menyusun RPP pada setiap siklus. Kemampuan
guru menyusun RPP pada kondisi awal menunjukkan bahwa 15,78% dari mereka termasuk dalam kategori amat baik, 31,57 baik dan
masih ada 52,63% yang berada pada kategori kurang baik. Pada siklus
pertama kemampuan mereka menunjukkan lebih baik dari pada kondisi awal. 21,05% termasuk amat baik, 47,36% kategori
baik dan 31,57% masih berada dalam kategori kurang baik. Siklus kedua
terjadi peningkatan kemampuan, 36,84%
termasuk dalam kategori amat baik, 47,36% merupakan kategori baik dan 15,78%
masih kurang baik. Tindakan
pembimbingan yang dilakukan oleh pengawas sekolah nampak maksimal.
C. Kerangka Berfikir
Penelitian tindakan sekolah (PTS) ini penulis
menggunakan kerangka pikir sebagai berikut yaitu adanya suatu keterkaitan
antara peningkatan kemampuan kinerja guru ekonomi kelas X SMA Pilot Project
Kurikulum 2013 di Kabupaten Pati dalam mengembangkan RPP melalui MGMP dengan
metode ‘BIMBEL’. Hal tersebut dapat
digambarkan sebagai berikut.
Gambar 2.1. Skema Kerangka Berfikir
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
D. Hipotesis Tindakan.
Berdasarkan kajian pustaka dan
kerangka berpikir di atas, dapat diduga bahwa pembimbingan dan pendampingan
dengan metode ‘BIMBEL’ dari pengawas
sekolah dapat meningkatkan kemampuan guru Ekonomi SMA Pilot Project Kurikulum 2013 di Kabupaten Pati dalam menyusun
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Saintifik.
0 komentar: